1) Pengertian dan Fungsi Bisnis
A.Pengertian Bisnis
Bisnis
ialah suatu organisasi yang menjual jasa atau barang
kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Ada
tiga hal penting dalam bisnis yaitu : menghasilkan barang dan jasa, mencari
profit, dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonomian, bisnis
memiliki karakteristik yakni sebagai berikut :
v Lembaga
atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi
v Berhubungan
dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
v Mencari
laba, profit atau keuntungan.
v Menetukan
harga yang sesuai
v Akan
ada kemungkinan mengalami kerugian
v Ada
beberapa para ahli yang mengemukakan pendapatnya tentang bisnis, sebagai
berikut adalah sebagai berikut:
Musselman
Bisnis adalah
keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di
dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar
terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
Hooper,
Bisnis ialah
keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan,
industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan,
transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan
memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.
Peterson
dan Plowman
Bisnis merupakan
serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian ataupun penjualan barang
dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman,
penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah
merupakan pengertian bisnis.
Owen
Bisnis adalah
suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang
yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada
setiap jasanya.
Hunt
dan Urwick,
Bisnis ialah
segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan
berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya
serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.
L.R.Dicksee
Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan
dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di
dalam terjadinya aktivitas tersebut.
Bapak Peterson bersama Plowman menjelaskan
bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan
ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang (a series
of activities related to the sale or purchase of goods and services that are
consistently repeated).
Menurut Peterson dan Plowman, penjualan jasa
ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian
dari bisnis.
Selanjutnya ditambahkan oleh
Prof.L.R.Dicksee bahwa pengertian bisnis adalah suatu bentuk aktivitas
yang utamanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi yang yang mengusahakan
atau yang berkepentingan dalam terjadinya aktivitas tersebut.
B.Fungsi
Bisnis
Fungsi
bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula
kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi
kebutuhan masyarakat / konsumen. Nilai kegunaan (Utility Value) yang
diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi
utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
–
Bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak
lain dari fungsi produksi
–
Bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi
distribusi
–
Bisnis mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi
penjualan
–
Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan. (time utility), atau
fungsi pemasaran
Steinhoff menyebutkan ada tiga
fungsi utama bisnis, yaitu :
–
Untuk mencari bahan mentah (acquiring raw material)
–
Untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi(manufacturing raw materials
into product)
–
Untuk menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing
product to consumers)
2) Pendirian Usaha
A.Jenis Jenis Badan Usaha
Jenis badan usaha terbagi berdasarkan : kegiatan
yang dilakukan ,kepemilikan modal dan wilayah negara .
Jenis
badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
v Badan Usaha Ekstraktif: Badan
usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha
ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
v Badan Usaha Agraris: Badan
usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang
berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara,
Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
v Badan Usaha Industri: Badan
usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah
bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
v Badan Usaha Perdagangan: Badan
usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli
barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
v Badan Usaha Jasa: Badan
usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada
masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis
Badan Usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
v Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan
Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta
(nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
v Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau
pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
v Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan
Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
v Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran
adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi
dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang
modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis
badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
v Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh masyarakat Negara itu sendiri.
v Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan
Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri
yang beroperasi di dalam negeri.
B.Cara
Pendirian Badan Usaha
Untuk mendirikan perusahaan/badan usaha,
berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
v Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
v Bidang Usaha
v Domisili Perusahaan
v Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
v Komposisi Pemegang Saham
v Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
v Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
v Susunan Direksi dan Komisaris
v KTP Direktur dan Komisaris
v NPWP Direktur
v Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses
pendirian perusahaan/badan usaha.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili
Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau
kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini,
Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah
tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan.
Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam.
Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda
bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan
Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai
tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian
perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda
tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif
sama untuk berbagai daerah.
C.Dokumen
Yang Dibutuhkan untuk Mendirikan Badan Usaha
Dalam
mendirikan atau pembentukan suatu perusahaan atau badan usaha, salah satu hal
yang paling penting adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk
persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan
kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin usaha diperlukan beberapa dokumen
penting.
SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)
SITU
adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin
Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan
lingkungan.
Akta
Pendirian Usaha
Dalam
badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV
maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut
dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili
perusahaan tersebut.
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri
atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan
oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak.
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau
kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan
usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di
Indonesia.