Pada masa pemerintahan orba telah di dengungkan
pembaruan bidang hukum,namun pada realisasinyaproduk hukum pada masa itu tetap
tidak melepaskan karakter elitenya. DPR pada masa orba cenderung telah berubah
fungsi, sehingga produk yang disahkan DPR bukan memihak kepentingan rakyat,
melainkan memuaskan penguasa.pembaruan hukum selama orbajauh dari maksud
reformasi hukum. sebaliknya, justru makin memperkukuh dominasi
Penguasa yang mengecilkanhak-hak publik.
tumbangnya pemerintahan Soeharto belum cukup sebagai syarat untuk reformasi hukum, tetapi harus diikuti dengan reformasi secara total. Sehinggga terbentuk DPR dan pemerintahan yang dipilih secara demokratis.
Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, serta instuisi yang independen.
tumbangnya pemerintahan Soeharto belum cukup sebagai syarat untuk reformasi hukum, tetapi harus diikuti dengan reformasi secara total. Sehinggga terbentuk DPR dan pemerintahan yang dipilih secara demokratis.
Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, serta instuisi yang independen.
Pada masa pemerintahan BJ Habibie bertekad
melakukan reformasi hukum sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Salah satu tahap menuju reformasi hukum, beliau melakukan tahap rekonstruksi
atau pembongkaran atas watak bangunan hukum orba. Untuk membongkar berbagai
produk undang-undang orba maka akan tampak adanya karakter hukum yang mengebiri
hak-hak masyarakat. Dalam berbagai undang-undang terdapat pasal-pasal yang
umumnya memberikan peluang besar dominasi kekuasaan eksekutif pada DPR dan
masyarakat. Karakter hukum selama 30 tahun dalam masa pemerintahan
orba cenderung konservatif/ortodoks/elite. Kondisi tersebut dalam pengetian
produk hukum, isinya mencerminkan keinginan pemerintah yang bersifat
positif-instrumentalis, yakni menjadi lat bagi pelaksanaan ideologi program
kerja.Dampak produk hukum orba sangat tidak kondusif untuk menjamin
perlindungan HAM dan berkembangnya demokrasi serta munculnya kreativitas
masyarakat. Daya kritis masyarakat tidak berkembang, terbelenggu berbagai
tembok aturan.Aturan hukum yang buruk dan berkarakter konsevatif tidak bisa
disalahkan begitu saja, sebab hukum khususnya UU sekedar merupakan produk
pemerintah dan DPR.
Orde baru mula-mula demokratis, namun berubah menjadi nondemokratis. Konfigurasi politisi yang nondemokrastis selama orba menyebabkan UU tak mencerminkan keadilan dan demokrasi.
Orde baru mula-mula demokratis, namun berubah menjadi nondemokratis. Konfigurasi politisi yang nondemokrastis selama orba menyebabkan UU tak mencerminkan keadilan dan demokrasi.
Dari
penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa reformasi berperan penting dalam
perjalanan hukum di Indonesia. Sejak reformasi 1998, UU di Indonesia banyak
mengalami bongkar pasang sebagai akibat dari kebebasan rakyat Indonesia dalam
mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Reformasi hukum telah menelurkan banyak
UU, mulai UU anti korupsi, UU yang mengatur masalah HAM, kebebasan beragama dan
lain sebagainya. Reformasi hukum memberikan dampak positif dan juga beberapa
dampak negatif. Karena itu diperlukan campur tangan pemerintah dalam
menyelaraskan alat, perangkat dan pejabat dalam bidang hukum, agar tercipta
sinergi yang baik yang dapat menciptakan hukum yang adil dan merata.