Jumat, 16 Mei 2014

Reformasi Dibidang Hukum Menuju Terciptanya Keadilan


Pada masa pemerintahan orba telah di dengungkan pembaruan bidang hukum,namun pada realisasinyaproduk hukum pada masa itu tetap tidak melepaskan karakter elitenya. DPR pada masa orba cenderung telah berubah fungsi, sehingga produk yang disahkan DPR bukan memihak kepentingan rakyat, melainkan memuaskan penguasa.pembaruan hukum selama orbajauh dari maksud reformasi hukum. sebaliknya, justru makin memperkukuh dominasi
Penguasa yang mengecilkanhak-hak publik.
tumbangnya pemerintahan Soeharto belum cukup sebagai syarat untuk reformasi hukum, tetapi harus diikuti dengan reformasi secara total. Sehinggga terbentuk DPR dan pemerintahan yang dipilih secara demokratis.
Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, serta instuisi yang independen.

Pada masa pemerintahan BJ Habibie bertekad melakukan reformasi hukum sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Salah satu tahap menuju reformasi hukum, beliau melakukan tahap rekonstruksi atau pembongkaran atas watak bangunan hukum orba. Untuk membongkar berbagai produk undang-undang orba maka akan tampak adanya karakter hukum yang mengebiri hak-hak masyarakat. Dalam berbagai undang-undang terdapat pasal-pasal yang umumnya memberikan peluang besar dominasi kekuasaan eksekutif pada DPR dan masyarakat.  Karakter hukum selama 30 tahun dalam masa pemerintahan orba cenderung konservatif/ortodoks/elite. Kondisi tersebut dalam pengetian produk hukum, isinya mencerminkan keinginan pemerintah yang bersifat positif-instrumentalis, yakni menjadi lat bagi pelaksanaan ideologi program kerja.Dampak produk hukum orba sangat tidak kondusif untuk menjamin perlindungan HAM dan berkembangnya demokrasi serta munculnya kreativitas masyarakat. Daya kritis masyarakat tidak berkembang, terbelenggu berbagai tembok aturan.Aturan hukum yang buruk dan berkarakter konsevatif tidak bisa disalahkan begitu saja, sebab hukum khususnya UU sekedar merupakan produk pemerintah dan DPR.
Orde baru mula-mula demokratis, namun berubah menjadi nondemokratis. Konfigurasi politisi yang nondemokrastis selama orba menyebabkan UU tak mencerminkan keadilan dan demokrasi.

Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa reformasi berperan penting dalam perjalanan hukum di Indonesia. Sejak reformasi 1998, UU di Indonesia banyak mengalami bongkar pasang sebagai akibat dari kebebasan rakyat Indonesia dalam mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Reformasi hukum telah menelurkan banyak UU, mulai UU anti korupsi, UU yang mengatur masalah HAM, kebebasan beragama dan lain sebagainya. Reformasi hukum memberikan dampak positif dan juga beberapa dampak negatif. Karena itu diperlukan campur tangan pemerintah dalam menyelaraskan alat, perangkat dan pejabat dalam bidang hukum, agar tercipta sinergi yang baik yang dapat menciptakan hukum yang adil dan merata.

Tidak ada komentar: